Kota Tangerang, asaterkini.id– Residivis pelaku pencurian barang berharga di dalam rumah ditangkap petugas Polsek Karawaci di Kampung kandang kambing Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Pelaku dengan inisial S (24) ditangkap petugas karena saat beraksi terekam CCTV hingga viral di kalangan masyarakat.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah korban
di Jalan Kakap Raya No. 85, Kelurahan Karawaci Baru kecamatan Karawaci, dengan cara memanjat pagar dan mengambil barang berharga seperti tiga unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp3 juta.
“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Mei 2026 lalu. Di mana pada saat itu korban sedang terlelap tidur di dalam kamar rumahnya,” kata Kapolsek, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Haji Omo Dilantik Menjadi Ketum BSD Adventure Trail Periode 2025–2028
Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil dan membawa kabur barang-barang tersebut. Namun, aksi pelaku terekam CCTV di sekitar rumah korban hingga viral di kalangan masyarakat.
Menanggapi masalah tersebut, petugas Polsek Karawaci yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di Kampung kandang kambing Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku, lanjutnya, merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kerap keluar masuk penjara di Kota Tangerang.
Akibatnya, perbuatannya,
pelaku digelandang ke Polsek Karawaci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Seorang Guru SD Aniaya Balita Diciduk Petugas Polres Metro Tangerang Kota
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ungkap Riono. (CS)