13 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Tangerang Ditangkap Polisi

13 pelaku pengeroyokan pelajar di Tangerang ditangkap polisi
Barang bukti yang disita polisi.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Sebanyak 13 pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang pelajar di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten ditangkap Petugas Polres Metro Tangerang Kota. Akibat dari pengeroyokan itu, Korban yang berinisial KP,16 mengalami luka dibagian kepala karena disabet senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6) pukul 05.05 WIB. Dimana saat itu korban sedang berboncengan dengan beberapa temannya menggunakan sepeda motor. Begitu melintas di lokasi dipepet oleh pelaku yang meminta korban turun dari kendaraan.

Saat itu juga korban langsung dikeroyok hingga mengalami luka di bagian kepala. “Korban mengalami luka sobek di kepala karena terkena senjata tajam pelaku,” kata Kapolsek,.Kamis (11/6/2026.

Baca juga: Tekan Kenakalan Pelajar Polres Metro Tangerang Kota Berkunjung ke Sekolah-Sekolah

Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil dari penyelidikan, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan 13 pelaku beserta barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta hasil visum korban. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek juga menjelaskan, para pelaku diketahui tergabung dalam akun media sosial tertentu yang digunakan sebagai sarana komunikasi di saat mereka akan beraksi melakukan penyerangan.

“Para pelaku ini memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pembacokan, pembawa senjata tajam, joki kendaraan hingga admin akun media sosial,” paparnya.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Orientasi Kepalangmerahan Untuk Calon Relawan KSR

Terancam Hukuman 9 Tahun

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan menyasar anak-anak maupun pelajar. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas jalanan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai terlibat dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal, tawuran maupun geng motor yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri,” tandasnya.

Baca juga: Pendaftaran SPMB Tahap I Jenjang SMP Pada Jalur Disabilitas Kota Tangerang Mulai Dibuka

Saat ini, jelas Kapolres pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jatiuwung. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena sebagian pelaku masih berstatus anak dibawah umur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending