Kota Tangerang, asaterkini.id– Pelaku pencurian sepeda motor yang baru tiga bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota di salah satu rumah kontrakan di Tangerang. Pelaku berinisial WS(42) tercatat sebagai warga Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Tangerang, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. “Saat ditangkap pelaku kedapatan menyimpan dua unit sepeda motor hasil kejahatannya,” kata Kasat, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Peredaran Obat-obatan Keras di Tangerang Marak, Polisi Ciduk Dua tersangka di Cibodas
Kedua sepeda motor itu, rencananya, oleh pelaku akan dibawa ke daerah Lebak dan Maja, Banten, untuk dijual seharga Rp2,5 hingga Rp3 juta/unit. Akibatnya, pelaku yang sudah empat kali keluar masuk penjara (2017, 2019, 2023, 2024), digelandang ke Polres Metro Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Selain menyita dua unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan Honda Beat warna Hijau hasil curian, kata Kasat, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kunci leter T, mata kunci T, dan kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.
Kepada petugas, sambung Kasat, pelaku yang baru keluar dari Lapas Tangerang pada Maret 2026 lalu, menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan pemukiman atau kontrakan warga.
Baca juga: Perkuat Mitigasi Banjir, Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau TMA Sungai Cisadane di Tangsel
Masyarakat Tetap Waspada
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Buka Bersama Komunitas Otomotif, Wali Kota Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Saat ini, kata Kapolres pelaku curanmor itu sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya pun juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus itu. (CS)