Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Berhasil Kabur dari amuk massa, pelaku begal sepeda motor di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan inisial GJ (25) diringkus Polsek Legok di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan satu orang pelaku lainnya dengan inisial IS (23), tewas di tangan warga di tempat Kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi Sabtu (1/8/2026) mengatakan, peristiwa begal itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, kata Kapolsek, korban Nurjanah dan Sri Juliawati baru saja pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Ketika melintas di Jalan Desa Babat, laju kendaraan pelajar SMA tersebut dipepet dua pria tak dikenal. Karena khawatir jatuh korban berhenti, sehingga sepeda motor yang dikendarainya direbut paksa oleh pelaku begal.
Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Tangerang Salurkan 30 Sapi Ke 30 Masjid
Kemudian, lanjut Kapolsek, korban berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan mendatangi lokasi untuk membantu. Akibatnya satu dari pelaku yang berinisial IS tewas diamuk massa. Sedangkan GJ berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Legok mendatangi lokasi, serta memeriksa beberapa orang saksi untuk mengumpulkan berbagai petunjuk hingga identitas pelaku, sehingga akhirnya pelaku dibekuk di Jakarta Barat pada Rabu (29/7/2026) “Dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, BPKB, dan STNK kendaraan,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku ditahan di Polsek Legok untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga masih mengembangkan kasus itu kemungkinan adanya pelaku atau jaringan yang lain.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Masyarakat Donor Darah di PMI
Pelaku, kata Kapolsek dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.(CS)
Baca juga: Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pemuda di Kota Tangerang Terjaring Operasi Cipkon Polisi
