Kota Tangerang, asaterkini.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat udara fiktif senilai Rp5,49 miliar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tanggal 31 Juli 2026. “Mulai hari ini Direktur PT WSU dengan inisial WS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, melalui keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Malam ini, lanjutnya, penyidik dari Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masih melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai data tambahan dalam kasus itu.
Baca juga: DKP Kota Tangerang Gandeng Pokja WHTR Bangun Ketahanan Pangan
Lebih Teja menjelaskan, perkara dugaan korupsi itu berawal
ketika PT Angkasa Pura Kargo yang saat ini berubah nama menjadi PT Integrasi Avian Solusi (IAS) menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 pada Tahun 2022.
Namun, dalam kerjasama itu, sambungnya, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi untuk pengoperasikan pesawat udara tersebut. Sedangkan PT Angkasa Pura Kargo sudah membayar sebesar Rp5,49 miliar.
Baca juga: 75 Atlet Muda FORSSEKOT Tangerang Bertolak Ke Kejuaran Piala Kadin Jawa Barat
Akibatnya, sejak itu pengoperasi pesawat udara jenis Boeing 737-300 yang disewa PT APK tidak pernah ada atau terlaksana.(CS)
Baca juga: Antisipasi Banjir PUPR Kota Tangerang Normalisasi Kali Ledug
