Kota Tangerang, asaterkini.id– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap petugas Polsek Teluknaga.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berinisial RR (23) mencuri dua sepeda motor dengan modus menukar plat nomor kendaraan dan memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CB150R di area parkir Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 pada tanggal 22 Juni 2026 lalu.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Tahun 2026, Walikota Tangerang Tinjau kantor Layanan Publik dan Pasar
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. “Setelah teridentifikasi, tidak lama kemudian petugas menangkap pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolsek, Senin (29/6/2026).
Kepada petugas, sambung Kapolsek, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara khusus.. Yaitu mencari kendaraan yang kartu parkirnya tertinggal di kendaraan. kemudian mengambil plat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut untuk ditukar pada motor incarannya.
Bahkan, imbuh Kapolsek, pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat lama parkir di lokasi. Kemudian menggunakan peralatan yang dipersiapkan, ia merusak kabel kontak hingga motor bisa hidup untuk dibawa kabur.
Baca juga: SPMP SMP Kota Tangerang Buka Pendaftaran Tahap II Dengan 703 Kursi Yang Tersedia
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pelaku diketahui sudah dua kali mencuri sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15. Kemudian sepeda motor itu dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Imbauan
Barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku berupa berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Untuk menguak kasus ini lebih jauh, Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kevin sembari menambahkan, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Baca juga: Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kota Tangerang Akan Berlangsung Besok
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau Kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,’ tandasnya.(CS)