Jakarta, asaterkini.id- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka tersebut adalah DR dari pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA)
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pertama yang menjadi tersangka adalah DR. Dia ditahan sejak tanggal 10 Juli 2026 lalu, di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Ya, sampai saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Totok saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Aqsha Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua PK Partai Golkar Karawaci
Penetapan tersangka itu dilakukan, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. “Ke 15 orang saksi itu terdiri dari dua orang ahli, beberapa petugas yang melakukan penggeledahan, dan juga hasil gelar perkara,” paparnya.
Hasil dari gelar perkara tersebut, imbuhnya, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi dan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang pada proses penanganan hukum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf D dan Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.
Baca juga: Sahrudin: Pemkot Tangerang Tidak Akan Mentolerir Segala Bentuk Premanisme
Selain itu, tim penyidik juga menerapkan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Lebih jauh Totok menjelaskan, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dilimpahkan Ke Kejagung
Sementara itu pihak Kejaksaan Agung juga membenarkan, bahwa DR dan FA sudah menjadi tersangka. Hal itu diperkuat dengan adanya pelimpahan berkas 3 kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Anggota Polres Metro Tangerang Kota Juara 1 di Kejuaraan Taekwondo Internasional Malaysia
‘ Ya, dua orang, DR dan FA sudah ditetapkan sebagai tersangka,’ Kata Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Margono. Ketiga kasus yang dilimpahkan tersebut, yaitu dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. (CS)
