Kota Tangerang, asaterkini.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat udara fiktif senilai Rp5,49 miliar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tanggal 31 Juli 2026. “Mulai hari ini Direktur PT WSU dengan inisial WS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, melalui keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Malam ini, lanjutnya, penyidik dari Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masih melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai data tambahan dalam kasus itu.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes RM Jauhari Berkunjung ke Pokja WHTR
Lebih Teja menjelaskan, perkara dugaan korupsi itu berawal
ketika PT Angkasa Pura Kargo yang saat ini berubah nama menjadi PT Integrasi Avian Solusi (IAS) menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 pada Tahun 2022.
Namun, dalam kerjasama itu, sambungnya, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi untuk pengoperasikan pesawat udara tersebut. Sedangkan PT Angkasa Pura Kargo sudah membayar sebesar Rp5,49 miliar.
Baca juga: Pemkot Tangerang Berikan Bonus Rp1 M Untuk Kafilah yang Meraih Runner UP MTQ XXIII Banten
Akibatnya, sejak itu pengoperasi pesawat udara jenis Boeing 737-300 yang disewa PT APK tidak pernah ada atau terlaksana.(CS)
Baca juga: Menteri LHK Panggil Bupati Tangerang Terkait Pengelolaan TPA Jatiwaringin Yang Cemari Lingkungan
