Polsek Tangerang Sita 8 Sajam Milik Pelaku yang Diduga Hendak Tawuran di Komplek Kehakiman

Diduga hendak tawuran, Polsek Tangerang Sita 8 Sajam Milik pelaku yang labur
Ilustrasi: Senjata tajam jenis celurit yang diamankan Polsek Tangerang.(dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Tawuran antar remaja di berbagai wilayah termasuk di Kota Tangerang sepertinya sulit dihentikan. Meskipun tawuran tersebut sering ditindak dan pelakunya dipidana.

Seperti yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) malam. Petugas Polsek Tangerang berupaya menindak sekumpulan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di sekitar Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.

Dalam upaya mencegah tawuran tersebut, petugas gagal mengamankan remaja-remaja itu. Mereka hanya berhasil mengamankan delapan senjata tajam jenis celurit dan dua unit sepeda motor.

Baca juga: Hari Santri Nasional, Walikota Tangerang Ajak Para Santri Berkontribusi Terhadap Pembangunan

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno mengaku mendapat informasi tersebut dari warga, bahwa di Komplek Kehakiman terdapat sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Dengan begitu, petuga bersama Babinsa Koramil Tangerang dan tokoh masyarakat, termasuk Ketua RW setempat, langsung mendatangi lokasi. “Saat petugas datang, sekumpulan remaja tersebut langsung kabur dengan mengendarai sepeda motornya ke berbagai arah,” kata Suyatno kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Dari lokasi tersebut, lanjutnya, petugas menemukan delapan senjata tajam jenis celurit dan dua unit sepeda motor yang tertinggal. Kemudian barang bukti itu disita dan dibawa ke Polsek Tangerang untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga: Ratusan Wartawan Ikuti Gathering DPRD Kota Tangerang, Tiga Antaranya Dapat Hadiah Umroh

Menyikapi hal itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar remaja dan kejahatan lainnya, pihaknya akan meningkatkan patroli.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap aksi tawuran maupun kejahatan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” kata Eko.

Eko juga mengimbau kepada masyarakat, bila melihat atau mencurigai adanya aksi tawuran atau kejahatan segera lapor kepada petugas terdekat, supaya tindakan itu bisa segera dicegah.(CS)

Baca juga: OC Kaligis Kawal Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Yang Dinilai Sewenang- Wenang

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending