Kota Tangerang, asaterkini.id Enam Warga Negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menggunakan izin wisata untuk keperluan bisnis atau buka usaha fotografi dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Keenam warga negara Tiongkok tersebut berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX.
Menurut Kepala Kantor Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, keenam Warga Negara Tiongkok itu diamankan, setelah pihaknya mendapat informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Ya, berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, Tim bergerak melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan enam WN Tiongkok yang melanggar aturan” Kata Hasanin, Rabu (16/9/2026) sore.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Sahrudin Wanti-Wanti ASN Tidak Terima Gratifikasi di Lebaran Idul Fitri 1446 H
Keenam WN Tiongkok tersebut, lanjutnya, diketahui menyewa sebuah tempat di hotel berbintang di daerah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk membuka jasa layanan bernama studio AURE PORTRAIT yang memberikan jasa fotografi, penata rias dan penata busana berbayar bagi pelanggannya.
“Di lokasi, tim kami menemukan keberadaan dan kegiatan dari keenam WNA itu,” tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, kata dia, ternyata benar, dokumentasi ke enam WNA tersebut adalah Izin tinggal kunjungan untuk wisata. Karena ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, imbuh Hasanin, pihaknya langsung mengamankan keenam orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Cegah Tawuran Polres Metro Tangerang Gelar Police Go to School
Hasil dari pemeriksaan, terbukti keenam warga negara Tiongkok itu sudah menjalankan usahanya selama satu minggu dan telah memperoleh beberapa pelanggan atau customer rias dan fotografi.
Peran Masing-Masing
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu. Menurutnya, dalam menjalankan usahanya, keenam orang warga negara Tiongkok tersebut memiliki peran yang berbeda. ZF sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor foto, serta HY sebagai manajer yang bertugas berkomunikasi dengan pimpinan yang berada di Tiongkok.
Dalam memasarkan jasanya, imbuh Bong Bong, mereka lakukan melalui media sosial TikTok dengan tidak memunculkan alamat studio. Namun, setelah pelanggan membayar uang muka (DP), baru di informasikan detail alamat studionya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Kedi Modernland Ditangani Polres Metro Tangerang Kota
Kepada pelanggarannya, kata Bong Bong, mereka memungut biaya jasa fotografi sebesar Rp 1.400.000, dalam satu kali sesi foto. “Selama satu minggu menjalankan usahanya, mereka telah berhasil memperoleh lebih dari 10 pelanggan” papar Bong Bon.
Karena itu, sambung Bong Bong, keenam orang tersebut dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada tanggal 15 September 2026 pukul 22.00 WIB, sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk sanksi dari pelanggaran keimigrasian.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib untuk berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Berbagai bentuk tindakan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sebagai bentuk penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelanggarnya dan sebagai upaya pencegahan kepada WNA lainnya yang memiliki niat serupa” pungkasnya. (CS)
