Kota Tangerang, asaterkini.id– Pelaku pembunuhan terhadap wanita muda dengan inisial SNA (21) di kamar kontrakannya, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (11/2026) dini hari, karena diduga pengaruh minuman keras atau Alkohol.
“Ya, setelah mengkonsumsi minuman keras, pelaku yang berinisial KF ingin menyetubuhi korban,” kata Kapolsek Benda AKP Sriyono, Rabu (12/8/2026).
Itu terkuak, lanjutnya, setelah Polsek Benda dan tim penyidik dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (11/8/2026) sore. Ternyata, pelakunya tetangga korban yang ingin melampiaskan nafsunya.Karena mendapat perlawanan, akhirnya korban dicekik hingga tewas.
Baca juga: Pemkot Tangerang Berlakukan Retribusi Baru Untuk Sampah Pelaku Usaha, Ini Tarifnya
Atas perbuatannya, ucap Kapolsek, KF dijerat Pasal 458 atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.l, tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
Seperti diketahui, pembunuhan itu diketahui, saat teman laki-laki Korban Anton mendatangi tempat kejadian perkara pada Selasa (11/8/2026) pukul 09.00 WIB. Saat itu pula, ia melihat korban sudah tidak bernyawa.
Melihat kejadian tersebut, Anton panik dan memberitahu pemilik kamar kontrakan. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Benda untuk ditindak lanjuti. Dalam waktu 1×24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku yang tinggal di seberang kamar kontrak korban. (CS)
Baca juga: Pendaftaran SPMB Tahap I Jenjang SMP Pada Jalur Disabilitas Kota Tangerang Mulai Dibuka
