Peras Korban, Tiga Matel di Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi

Tiga mata elang dibekuk polisi di Tangerang Karena memeras korbannya.
Ilustrasi: Tiga mata elang ditangkap polisi di Tangerang.(dok)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Kelakuan mata elang (matel) atau debt Collector yang masih marak bergentayangan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, meresahkan masyarakat. Berbagai modus untuk merugikan setiap korbannya kerap terjadi.

Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tiga orang matel dengan inisial TB (24), YA (21), dan AF (22). melakukan pemeresan dengan cara menuduh korbannya mencuri sepeda motor. Akibatnya ketiga matel tersebut dibekuk polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial JK. “Begitu dapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku di Cikupa Tangerang,” kata Kapolres, Jumat (21/8)2026) kepada wartawan.

Baca juga: Polresta Tangerang Ciduk Dua Pengedar Obat Keras di Cikupa

Menurut Kapolres, pemerasan terjadi, ketika korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba korban diberhentikan oleh tiga  pelaku yang mengaku sebagai matel pada salah satu perusahaan penarikan kendaraan bermasalah. 

Saat itu juga, mereka langsung menuduh korban telah mengendarai sepeda motor hasil curian. Kemudian korban bersama sepeda motornya  dibawa ke perusahaan tersebut. “Di kantor Itu, korban dimintai keterangan dan dituduh telah mengendarai sepeda motor hasil curian,” ujar Kapolres.

Kemudian oleh pelaku,  korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta, apabila ingin mengeluarkan sepeda motornya dari penguasaan mereka. Namun oleh korban hanya disanggupi Rp500 ribu.

Baca juga: Akibat Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Sepeda Motor di Jatiuwung

Setelah memberikan uang dengan cara transfer melalui dompet elektronik, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Akibatnya ketiga pelaku dibekuk dan ditahan di Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

“Ketiganya sudah ditahan dan dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Kapolres.(CS).

Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Perbaiki Beberapa Ruas Jalan Prioritas Mulai Juli 2026

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending