Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Polresta Tangerang menciduk dua bandar obat keras di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua Bandara tersebut berinisial FN (21) dan AP (22). Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti ratusan obat keras, seperti 113 butir obat merk tramadol dan 753 butir hexymer siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran obat keras di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap FN di kediamannya pada Sabtu (18/7/2026). “Pertama petugas menangkap FN,” kata Kapolres, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Kota Tangerang Pertahankan Gelar Double Winner POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Dari FN, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti ratusan. Obat keras yang disimpan dalam plastik hitam di bawah jok sepeda motor miliknya. Mayoritas obat itu, sudah dikemas dalam plastik klip bening dengan isi masing-masing tiga butir.
“Obat-obat ini sudah dikemas dalam plastik klip bening untuk diedarkan,” paparnya
Begitu diperiksa intensif, ungkap Kapolres, FN mengaku obat keras tersebut milik temannya berinisial AP, yang juga tinggal di sekitar Cikupa. Akibatnya, AP juga ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Amankan Aset Daerah, Bangunan Pedagang Limbah Kain di Bekas Pasar Pisang Babakan Dibongkar
Atas perbuatannya, sambung Kapolres, kedua pelaku dibawa ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus itu, kata Kapolres hingga kini masih dikrmbangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan yang lain. (CS)
Baca juga: Pasca Meninggalnya Affan Kurniawan Demo di Jakarta Semakin Memanas dan Meluas
