Kota Tangerang, asaterkini.id– Kendati Polres Metro Tangerang Kota kerap mengungkap peredaran obat keras, namun peredaran obat tersebut masih saja terjadi. Kali ini, petugas menangkap MS alias Lonjay
di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan obat keras dan uang hasil penjualan.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga soal peredaran obat keras.
Baca juga: AKBP Fiki Novian Ardiansyah Diambil Sumpah Sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya., seperti 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140 ribu, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya di
Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.Kabupaten Tangerang,” kata Arnold, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Bupati Tangerang Harap Q-IMPACT Banten Banyak Melahirkan Generasi Al Qur’an
Pelaku, sambungnya, ditahan di Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Kasus ini kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut,” tanda kasat.
Atas perbuatannya, imbuh dia, pelaku dapat dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Eko Bagus Riyadi menyampaikan terimakasih kepada warga yang telag memberikan informasi tersebut kepada petugas.
Baca juga: Sachrudin Minta Gedung RPS Milik Dinsos Kota Tangerang Segera Direnovasi Agar Layak Ditempati
Selain itu, Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan obat keras tanpa izin. Apabila dilingkungannya terdapat peredaran obat-obatan ilegal segera mellaporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.(CS)
