Kota Tangerang, asaterkini.id– Seorang pelajar SMA berinisial PR(18), dibekuk petugas Polsek Sepatan, di Kampung Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa delapan paket tembakau sintetis atau sinte
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi warga melalui layanan Call Center 110, bahwa ada seorang remaja yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Begitu didatangi ke lokasi, petugas melihat terduga sudah diamankan oleh warga.
“Saat kami datang ke lokasi, ternyata terduga pelaku sudah diamankan oleh Warga,” kata Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Fahyani, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Banjir Akibatkan Tanggul Jebol di Periuk Kota Tangerang
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat bruto 6,12 gram di dalam tas slempang warna hitam serta satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Nouvo milik pelaku.
Akibatnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk diproses lebih lanjut. “Kadus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lain,” tandas Kapolsek.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah memberikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Bupati Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Berlebihan Merayakan Nataru 2025/2026
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” paparnya, sembari menambah kasus itu sampai saat ini masih dikembangkan oleh tim penyidik. (CS)
