Kota Tangerang, asaterkini.id– Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilumpuhkan petugas Polsek Karawaci, karena berusaha melawan ketika hendak ditangkap. Terduga pelaku yang dilumpuhkan tersebut berinisial AH, 24, sedangkan pelaku lainnya berinisial DJ, 25 diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Karawaci Komisaris Anggoro Winardi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga, bahwa di salah satu mini market di kawasan Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang terjadi pencurian sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa hasil rekaman video (CCTV) dan beberapa saksi di sekitar lokasi, petugas mendapatkan petunjuk, pelaku mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten. Tangerang.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Pangan Pemkot Tangerang Gelar GPM, Ini Jadwalnya
Dengan begitu, kata Kapolsek, petugas segera melakukan pengejaran hingga ke rumah kontrakan terduga pelaku di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahancibadak, Kecamatan Cikupa.
Saat akan ditangkap, lanjutnya, salah satu pelaku berinisial AH berusaha kabur dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. “Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur karena terduga pelaku berusaha kabur dan melawan,” kata Kapolsek, Jumaat (11/9/2026)
Sementara satu pelaku lainnya berinisial DJ lansung menyerahkan diri. “Kedua pelaku saat ini kami tahan di Polsek Karawaci,” ungkapnya.
Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Tangerang Berikan Diskon 17 Persen Bagi Penunggak PBB
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dari tangan pelaku, sambung Kapolsek, petugas menyita barang bukti,berupa enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158 FKW dan dua unit sepeda motor Honda Beat warna a hitam tanpa pelat nomor.
Selain itu, Kapolsek menjelaskan, saat diperiksa l, terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian kendaraan hasil curiannya mereka jual ke wilayah Lampung, dengan harga Rp3 – 4 juta. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain dan penadah barang curian tersebut ,” tandasnya.
Baca juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Hingga Rabu Pagi Belum Padam
Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Sianipar,
mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.” Kata Herbin. (CS)
