HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Tangerang Berikan Diskon 17 Persen Bagi Penunggak PBB

Pemkot Tangerang berikan diskon bagi penunggak PBB 17 persen
Kepala Dinas Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa. (dok/ist)

Kota Tangerang, asaterniki.id– Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum Tahun Pajak 2014., Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pokok pajak sebesar 17 persen.

Diskon itu diberikan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang berlangsung mulai tanggal 3 hingga 31 Agustus 2026 nanti.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, program ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama ini masih memiliki tunggakan PBB-P2 bertahun-tahun.

Baca juga: Libur Isra Mi’raj dan Imlek 2025, Pemkot Tangerang Siagakan Ratusan Personil Kamtibmas

“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini karena hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026,” kata Kiki melalui keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Selain mendapatkan diskon 17 persen untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014, lanjut Kiki, masyarakat juga akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

Dengan demikian imbuhnya, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan selama masa program berlangsung. ”Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pembangunan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Peringatan TBC Sedunia, Pemkot Tangerang Berikan Bantuan PMT

Bayar PBB di Sini

Kiki juga menjelaskan, untuk memberikan kemudahan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Masyarakat dapat membayar secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Sementara pembayaran secara digital tersedia melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta kanal pembayaran elektronik lainnya.

Pemkot Tangerang, sambung Kiki, mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir periode. Semakin cepat tunggakan diselesaikan, semakin cepat pula masyarakat dapat menikmati potongan pajak yang diberikan dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan.(CS)

Baca juga: Puncak Ramadhan 1447 H, Pokja WHTR Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim/Piatu

om

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending