Kejari Kota Tangerang Amankan DPO Terpidana Kepabeanan Eka Ruska di Kecamatan Benda

Kejari kota Tangerang amankan DPO pelanggar kepabeanan Eka Ruska di benda kota tangerang
Eka Ruska sesaat diamankan Kejari Kota Tangerang.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, mengamankan terpidana Eka Ruska  yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana kepabeanan.

Eka Ruska yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diamankan di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (17/9/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusuma mengatakan, Eka Ruska diamankan setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan.  Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses administrasi.

Baca juga: Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Sun Life dan Bank Muamalat Hadirkan Bancassurance Week 2025

Eka Ruska, lanjutnya, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022. Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.

Dalam putusan kasasi, sambung Kajari,  Eka Ruska dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mahkamah Agung, sambungnya, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Hardiknas 2026, Walikota Tangerang Ajak Masyarakat Majukan Dunia Pendidikan

“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Kajari, Jumat (18/9/2026) malam.

Terpidana Segera Ditahan di Lapas Pemuda

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kota Tangerang. Begitu dinyatakan dalam kondisi sehat, terpidana akan dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pemidanaan.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang imbuhnya, akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kejaksaan dalam melakukan pencarian dan pengamanan terhadap DPO sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (CS)

Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Dirikan Dapur Umum di Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending