Simpan Sabu di Kontrakan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Kemis

Simpan sabu di rumah kontrakannya di pasar Kemis kabupaten Tangerang, seorang pemuda ditangkap polisi
Ilustrasi: Seorang Pemuda simpan Sabu ditangkap Polisi.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Simpan sabu di rumah kontrakannya di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, seorang pemuda berinisial AP alias B (30) diciduk Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan itu berawal dari  informasi warga terkait penyalahgunaan narkotika. Begitu ditindaklanjuti, petugas mencurigai salah seorang pemuda yang memiliki ciri-ciri yang sama dalam laporan tersebut.

Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,36 gram. Dengan rincian satu plastik berisi 10,74 gram dan satu plastik lagi 10,62 gram. Akibatnya, pemuda tersebut diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Angka Anak Putus Sekolah Masih Tinggi, Pemprov Banten Siapkan Program Sekolah Gratis

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin, Jumat (18/9/2026).

Herbin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca juga: Sachrudin Daftar Kembali Sebagai Balon Ketua DPD II Golkar Kota Tangerang

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada petugas kepolisian l apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa.

Atas perbuatannya, sambung Herbin, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (CS)

Baca juga: Memasuki Bulan Agustus 2026, Walikota Tangerang Keluarkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending