Bawa 1000 Butir Obat Keras dari Kampung Ambon Jakbar, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Tangerang

Bawa 1000 butir obat keras, seorang pria ditangkap di tangerang
Barang bukti obat keras yang disita Polisi.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial HY (41),  karena kedapatan membawa 1000 butir obat keras jenis tramadol di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HY. Dari tangan yang bersangkutan petugas mendapatkan barang bukti berupa 100 lempeng obat tramadol dengan total 1.000 butir. 

Saat itu juga, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sepatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan petugas, pelaku mengaku akan mengantarkan obat tersebut kepada seorang pembeli di wilayah Sepatan, seharga Rp5 juta. Sedangkan barang itu diperoleh dari seseorang dengan panggilan Brewok di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Baca juga: Wapres Minta Bulan Ramadhan Ini Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang Sudah Bisa Berdagang

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisari Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Herbin, Minggu (20/9/2026).

Kasus itu, lanjutnya, akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” tandasnya.

Baca juga: Banjir Memutus Jalan Nasional HOS Cokroaminoto Akses Tangerang-Jakarta

Saat ini, kata Kapolres, terduga pelaku ditahan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (CS)

Baca juga: Sachrudin Ajak Ormas Jadi Mitra Pemerintah Untuk Membangun Masyarakat Yang Harmonis

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending