Kota Tangerang, asaterkini,id– Terpidana penipuan pinjaman uang sebesar Rp3 miliar atas nama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap, berkat kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tegal, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, penangkapan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Wakil Walikota Tangerang Harap Ponpes Menjadi Penggerak Generasi Unggul dan Berdaya Saing
Dimana, terpidana telah melakukan penipuan dengan cara mengajukan pinjaman uang kepada PT Alus Pasifik sebesar Rp3 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah. Namun di ternyata sertifikat tanah yang diakui miliknya, punya orang lain.
Selain itu, hingga batas waktu pembayaran pinjaman, terpidana tidak mampu menyelesaikan tanggungan nya “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Fardana, Rabu (23/9/2026).
Setelah diamankan di Tegal, lanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani hukuman dua tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. (CS)
Baca juga: Besok PMI Kota Tangerang Gelar Muskot Ke V di Hotel Golden Tulip
