Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkotika dan Obat Keras dengan 44 Pelaku

Polres metro Tangerang kota ungkap 37 kasus peredaran narkotika dan obat keras
Barang bukti yang disita polisi.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Sepanjang bulan September 2026, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sebanyak 37 kasus narkotika dan obat keras yang membahayakan kesehatan. Dari jumlah perkara tersebut, 44 orang terduga pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, dari  37 kasus yang terungkap pada periode 1 sampai 30 September 2026 ini, kami amankan 44 orang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Kamis (1/10/2026).

Para pelaku tersebut lanjutnya, ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan sejumlah Polsek jajaran untuk diproses dan dikembangkan lebih lanjut. Mengingat mayoritas dari pelaku memanfaatkan peredaran dengan modus  cash on Delivery (COD) atau bayar ditempat.

Baca juga: Sidak di Lapas Pemuda Tangerang Ditemukan Beberapa Alat Menyerupai Senjata Tajam

“Modus peredaran narkotika dan obat keras ini tidak lagi memanfaatkan toko-toko yang berkedok jualan kosmetik dan lainnya,.melainkan melalui COD,” tandasnya.

Untuk itu, sambungnya, kasus tersebut terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pengedar yang lebih besar. Dari  37 kasus dan 44 terduga pelaku tersebut, 21 kasus diantaranya merupakan peredaran obat keras dengan 22 pelaku. 

Barang bukti yang disita dari mereka total sebanyak 10.571 butir Tramadol, 5.162 Heximer, 51 Alprazolam, 128 Trihexphrnidyl, 17 Euforis, 10 Merlopam, 8 Mersi Prohiper, 6 Alganac dan 9 butir Valdimex.

Baca juga: Pernikahan Dini di Kabupaten Tangerang Menjadi Persoalan Serius

Sedangkan narkotika sebanyak 16  kasus dengan 22 tersangka. Rinciannya yaitu 12 orang pengedar dan 10 orang pengguna yang saat ini menjalani  proses rehabilitasi. “Dari kasus ini kami menyita 2,9 gram ganja, 66,59 gram sabu, 0,39 gram tembakau sintetis, 76,35 gram serbuk MDMB 4en- Pinaca dan 20,81 gram cairan MDMB 4en-Pinaca,” ungkapnya.

Harap Peran Masyarakat

Atas perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, kata Kapolres, untuk para pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan serta Pasal 609 ayat (1) tahun 3026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Pabrik Sandal di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran

Kapolres juga mengimbau kepada  masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada petugas, apabila di lingkungan tempat tinggalnya terdapat peredaran narkotika atau obat-obatan keras yang dapat membahayakan kesehatan.

“Kami imbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tandasnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending