Kota Tangerang, asaterkini.id– Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat soal tertib pajak, Bapenda Kota Tangerang menggandeng Samsat Cikokol untuk melakukan sosialisasi pendataan dan verifikasi pajak kendaraan bermotor di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten, Jumat (7/11/2025).
Pada kegiatan tersebut
Plt. Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cikokol, Andri Krisdianto mengatakan, bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Pajak daerah digunakan untuk keperluan pembangunan daerah. Karena itu masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya,” ujar Andri.
Baca juga: Pernikahan Dini di Kabupaten Tangerang Menjadi Persoalan Serius
Andri juga menjelaskan, di Samsat Cikokol terdapat tiga instansi utama yang berperan dalam pelayanan publik, yakni Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi Banten, dan PT Jasa Raharja. Ketiganya memiliki tugas dan fungsi berbeda, namun saling bersinergi dalam penyelenggaraan administrasi kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian, lanjutnya, bertanggung jawab dalam tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Sedangkan Pemerintah Provinsi Banten menjamin administrasi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor. Sementara Jasa Raharja memastikan tertib administrasi penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara baik dan benar.
Selain itu, Andri menjelaskan, jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu:
Baca juga: Peredaran Narkoba dan Obat-Obatan Keras Marak, Enam Pengedar di Tangerang Dibekuk Polisi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Air Permukaan (AP)
Opsen Pajak Kendaraan
Dalam kesempatan tersebut, Andri turut memperkenalkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pungutan tambahan pajak dari kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB.
Pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pajak utama melalui mekanisme split payment atau setoran terpisah ke kas daerah.
Lebih Jauh Andri memaparkan, wilayah pelayanan Samsat Cikokol meliputi delapan kecamatan, seperti Kecamatan Tangerang, Karawaci, Batuceper, Cibodas, Neglasari, Periuk, Jatiuwung, dan Benda.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Waspadai penyakit Bronkopneumonia
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pendataan dan verifikasi kendaraan bermotor secara tertib. Dengan begitu, penerimaan pajak daerah dapat optimal dan berdampak positif bagi pembangunan Kota Tangerang,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respon positif dari peserta yang terdiri dari perangkat kelurahan, RT/RW, dan masyarakat setempat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar informasi mengenai pajak kendaraan semakin dipahami masyarakat secara luas. (CS)