DPRD Kota Tangerang Akan Kaji Ulang Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota Dewan

DPRD kota Tangerang akan kaji tunjangan dewan
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

kota Tangerang, asaterkini.Id– Pimpinan DPRD Kota Tangerang, akan mengkaji ulang kebijakan pemerintah terkait besaran gaji dan tunjangan perumahan para anggota dewan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk responsif atas aspirasi dari masyarakat.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menjelaskan, rencana tersebut sudah ia diskusikan dengan para pimpinan DPRD dan fraksi. Seluruhnya sepakat untuk mengambil langkah konkrit dalam menjawab tuntutan yang berkembang pada masyarakat.

“Insya Allah, kita sudah agendakan secara khusus rapat evaluasi dengan para pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,”kata Rusdi Alam. Minggu (7/9/2025).

Baca juga: 3.424 P3K Kota Tangerang Akan Menerima SK Pengangkatan Pada 2 Mei 2025 Nanti

Rusdi juga menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, memiliki semangat yang sama untuk transparansi soal hak keuangan anggota dewan agar publik mengetahui.

Adapun dasar tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025.

Di dalam aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan di berikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Tangerang Kecewa Lantaran PT JCC Mangkir Dalam RDP

Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang di atur dalam Keputusan Keputusan Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023, tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending