Kota Tangerang, asaterkini.id – Spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan inisial BS (28) dibekuk anggota Polres Metro Tangerang Kota, di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten.
Penangkapan itu dilakukan, setelah terduga pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat B 6748 GOM, warna merah tahun 2014, yang diparkir oleh pemiliknya di pinggir jalan Kampung
Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tanpa disadari, ternyata sepeda motor tersebut oleh pemiliknya dilengkapi dengan global positioning system (GPS), sehingga kemana pelaku bergerak terpantau.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Instruksikan Seluruh Kendaraan Dinas Harus Prima
Kemudian oleh pemiliknya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Pakuhaji. Atas petunjuk atau sinyal dari GPS, akhirnya petugas menangkap pelaku di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Selasa (25/2/2025).
Saat diciduk, lanjutnya, selain menyita sepeda motor milik korban, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil curian.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota
Akibat perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (CS)