Kota Tangerang, asaterkini.id – Polres Metro Tangerang Kota mulai hari ini hingga 14 hari kedepan (2-15/1/2026) menggelar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Keselamatan Jaya 2026”, untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Operasi yang berlangsung menjelang operasi Ketupat Jaya 2026 tersebut dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan menjelang Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Dirikan Dapur Umum di Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir
“Operasi ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Jaya. Harapannya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas,” kata Kapolres, Senin (2/2/2026).
Operasi tersebut, lanjutnya, tidak mengedepankan penindakan, melainkan pendekatan edukatif kepada masyarakat. “Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan. Namun begitu, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis,” ujarnya.
Guna melaksanakan kegiatan tersebut berlangsung optimal, tambahnya, Polres Metro Tangerang Kota akan menurunkan sejumlah personil di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Selain itu penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, dan drone patrol presisi, juga dimaksimalkan, untuk mendukung pelaksanaan manual yang humanis.
Baca juga: Tahun 2025, Dinas Perkimtan Kota Tangerang Klaim Rehabilitasi 1000 RTLH
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan bersama. “Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” papar Kapolres.
Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 20206
- Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara (PASAL 283 UU LLAJ);
- Pengendara di bawah Umur (PASAL 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ);
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya (PASAL 287 AYAT 4 UULLAJ);
- Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI (PASAL 291 AYAT 1 UULLAJ);
- Pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman (PASAL 289 UULLAJ);
- Pengendara dalam pengaruh alkohol (PASAL 311 UULLAJ);
- Pengendara melawan arus (PASAL 287 AYAT 1 UULLAJ);
- Pengendara yang melebihi batas Kecepatan (PASAL AYAT 5 JUNCTO PASAL 106 AYAT 4 UULLAJ);
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau bising (brong) (PASAL 285 AYAT 1 UULLAJ);
- Pelanggaran marka (PASAL 287 UULLAJ);
- Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan Ketentuannya (PASAL 280 UULLAJ). (CS)
Baca juga: Komisi IV Dorong Pemkot Untuk Membangun Gedung Baru DPRD Kota Tangerang