Kota Tangerang, asaterkini.id – Pasalnya, Wali Kota Tangerang, H Sachrudin telah resmi meluncurkan program perlindungan sosial Jaminan kematian (JKM) dan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 5.952 pekerja rentan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang, menyampaikan, program ini merupakan bagian dari Program 100 Hari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono.
Dengan cara mengalokasikan anggaran sebesar Rp999.936.000,- untuk membayar iuran JKM dan JKK..
Baca juga: Sachrudin Ajak Masyarakat Majukan Sepak Bola Kota Tangerang
Para Pekerja Rentan, lanut Sachrudin, nantinya akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 – 10Juta bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian, penerima manfaat juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, termasuk juga beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5-12 Juta orang setiap tahunnya.
“Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi,” ujar Sachrudin, Senin (24/3/2025)
Baca juga: Wali Kota Tangerang Jabarkan Potensi Peningkatan Pajak dan Retribusi Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Karena itu, sambungnya, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial supaya mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera,” paparnya.
Program itu digulirkan, kata Sachrudin, bukan hanya tentang memberi bantuan finansial, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Ajak Masyarakat Donor Darah, Ini Jadwal dan Lokasi Donornya
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut juga membagikan santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta per orang.
” Ini merupakan bentuk dukungan pemkot Tangerang bagi keluarga yang kurang mampu ditinggalkan salah seorang anggota keluarga yang dicintai,” ungkapnya.
Adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM dari Pemkot Tangerang yaitu, mereka yang terdaftar pada data tunggal sosial ekonomi nasional serta pekerja sektor informal seperti buruh harian, sopir angkutan umum dan juru parkir. (CS)