Kota Tangerang, asaterkini.id– Bagi masyarakat yang mengetahui adanya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) padam diimbau untuk segera lapor ke kanal resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Pasalnya, partisipasi masyarakat, dalam menjaga kualitas pelayanan penerangan jalan di seluruh wilayah di Kota Tangerang sangat diperlukan, demi terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan,.khususnya di malam hari.
Demikian kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely, Kamis (23/7/2026). Agar laporan dapat segera diproses, lanjutnya, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
Baca juga: PMI Kota Tangerang Berikan Pelatihan Pada Dokter Kecil
- Pastikan lokasi lampu PJU yang mati atau rusak, seperti nama jalan, nomor tiang apabila terlihat, atau patokan lokasi terdekat.
- Ambil foto kondisi lampu PJU sebagai bukti pendukung.
- Sampaikan laporan melalui LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, atau kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang.
- Sertakan informasi yang jelas, seperti alamat lengkap, titik lokasi, serta kondisi lampu PJU yang dilaporkan.
- Pantau perkembangan laporan hingga proses penanganan selesai
Setiap laporan yang masuk, lanjut Suharly, akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada petugas teknis untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan sesuai tingkat kerusakan di lapangan.
Karena itu, sambungnya, semakin lengkap informasi yang disampaikan masyarakat, semakin mudah petugas melakukan identifikasi lokasi dan mempercepat proses penanganan.
Selain melaporkan lampu PJU yang padam, imbuh Suhaely, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan apabila menemukan tiang PJU miring, lampu berkedip, kabel yang membahayakan, atau kerusakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.(CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Berikan Hibah PMI Sebesar Rp1,1 M
