Kota Tangerang, asaterkini.id-– Kasus oplosan gas LPG masih terjadi di Kota Tangerang. Kali ini dua orang pelaku dengan inisial K (41) dan AA (31) diciduk oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota karena diduga melakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg atau non subsidi.
Penangkapan itu berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengaku, penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang merasa curiga atas lokasi pengoplosan gas. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menggerebek lokasi
Baca juga: 23 Pos Pantau Didirikan Polres Metro Tangerang Kota Untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
“Ya, hasil dari penggerebekan di lokasi, kami temukan dua orang pelaku beserta barang bukti. Seperti peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang untuk pengiriman tabung gas,” jelas Kapolsek.
Namun begitu, dalam keterangan persnya, Kapolsek tidak menyebut secara gamblang peranan kedua orang pelaku. Apakah mereka sebagai pemilik atau hanya pekerja di tempat usaha ilegal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, praktik pengoplosan gas LPG ini, tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar, karena risiko ledakan sangat besar.
Baca juga: Ratusan Warga Melakukan Pemeriksaan Katarak di Polrestro Tangerang Kota
“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkapnya.
Para pelaku, sambungnya, terjerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Karya dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara .
Barang Bukti
- 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
- 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
- 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong
- 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
- 1 timbangan digital ukuran besar
- 3 jarum suntik (alat oplosan)
- 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
- 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
- 360 karet tabung gas
- 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
- 1 unit sepeda motor.
- 3 unit handphone.
- 1 buah obeng serta perlengkapan lain. (CS)
Baca juga: Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Mendapat Dukungan Berbagai Pihak