Kasus Peredaran Obat Keras Yang Melibatkan Artis Sinetron Izonk Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang

Artis izonk terlibat kasus peredaran obat keras
Artis pemeran sinetron Izonk (Kanan/topi). (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Kasus peredaran obat keras yang melibatkan artis sinetron Jonathan Fritzy Arcklauss Simanjuntak alias Izonk, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelimpahan tersebut oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat (11/7/2025).

Selain izonk, tiga orang Iainnya yang terlibat dalam kasus itu adalah ED alias BV, BTR, dan ER. Mereka langsung di tahan di Lapas Pemuda, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, Izonk dan ketiga kawannya tertangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta di kawasan Pesanggrahan Jakarta selatan, pada 5 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Minta Pada Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Narkoba

“Barang bukti yang petugas sita dari mereka berupa puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate, zat anestesi kuat.” paoarnya.

Seharusnya, lanjut Teja, barang tersebut hanya boleh untuk tindakan medis terbatas. “Jadi, Vape dengan kemasan Mineral Water, Orange Soda, Peach, dan Honeydew Melon ini mengandung zat atau obat keras,” paparnya.

Karena itu, sambungnya, kasus tersebut berlanjuti. Dan berkasnya sudah lengkap. “Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” tandasnya.

Baca juga: SPMB Agar Transparan, PWI Kota Tangerang Buka Posko Aduan

Tersangka, paparnya, terjerat
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Selain itu, imbuhnya, juga terjerat Pasal 436 ayat (2), terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras. Dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (CS)

Baca juga: Gudang Helm dan Styrofoam di Cikupa Hangus Terbakar

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending