Kota Tangerang, asatetkini.id– Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan puluhan Kilogram Narkotika dan obat-obatan keras di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Tangerang, Banten. Barang-barang yang dimusnahkan pada Selasa (13/10/2026) itu merupakan barang sitaan dari 210 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sepanjang periode November 2025 sampai September 2026.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu sebanyak 69.629,51 gram, ganja 56.865 gram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, tramadol 9.678 butir, hexymer 6.023 butir, trihexyphenidyl 2.044 butir, Obat-obatan campuran 750 butir, bubuk ketamine 15.221,95 gram; dan Cartridge vape serta pod sebanyak 4.883 buah.
Baca juga: Gubernur Banten Lantik Deden Apriandhi Sebagai Sekda Pemprov Banten
Selain narkotika dan obat-obatan keras, lanjut Pradhana Probo Setyarjo, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti 80 unit telepon seluler berbagai merek, 2 buah senjata api rakitan dan senjata api mainan, 5 bilah senjata tajam jenis celurit, 29 buah timbangan elektrik, 7 buah bong/alat hisap sabu, 61 buah koper, tas, dan sepatu;l, 44 buah celana pendek dan celana panjang,58 buah pakaian berupa sweater, jaket, dan baju, 62 buah kunci T berikut anak kunci dan kunci master;, 21 buah topi, dompet, dan helm; serta 2.872 buah barang bukti lainnya berupa plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, plat nomor kendaraan, buku, sendok, dan barang lainnya.
Dalam kegiatan itu, sambung Kejari, juga dimusnahkan beberapa barang hasil sitaan Rupbasan, seperti Kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 pcs, ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 pcs, Gestanon sebanyak 15 kardus atau sekitar 6.500 strip, pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar 6.000 strip, bezalip sebanyak 2 kardus atau sekitar 500 strip, ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin sebanyak 2 kardus atau sekitar 2.000 pcs, ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak 1 kardus atau sekitar 1.000 pcs, Kemasan obat berbahan plastik sebanyak 32 kardus, Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir; atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, rohipnol sekitar 2.300 strip; dan jamu sebanyak 4 kardus atau sekitar 500 sachet.
Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tungku bersuhu tinggi, sehingga dalam waktu sekejap barang-barang tersebut habis terbakar. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tandas Kejari.(CS)
Baca juga: Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tanggapi Cash Back Yang Dituduhkan Padanya
