KPU Provinsi Banten Sambut Baik Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa 6 Februari 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menanggapi secara baik adanya kesepakatan antara Komisi II DPR-RI dan Mendagri, Tito Karnavian yang menjadwalkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada tanggal 6 November 2025 nanti
Hasil Pilkada 2024, Kepala Daerah terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2025

Tangerang, asaterkini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menanggapi secara baik adanya kesepakatan antara Komisi II DPR-RI dan Mendagri, Tito Karnavian yang menjadwalkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pada tanggal 6 November 2025 nanti

“Tentunya kesepakatan ini sangat baik, sehingga Gubernur, Wali Kota, Bupati terpilih tanpa sengketa bisa segera dilantik, ” kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Muslim menyikapi hasil kesepakatan pelantikan itu, Rabu (22/1/2025).

Namun begitu, kata Agus, KPU menyerahkan sepenuhnya waktu pelantikan tersebut kepada pemerintah. Mengingat kewenangan pelantikan adalah kewenangan mereka atau eksekutif.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pj Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

“Yang jelas KPU menerima kapan saja pelantikan dilakukan, lebih cepat lebih baik, terutama bagi kepala daerah terpilih yang tidak sengketa,” paparnya.

KPU, sambung Agus, sifatnya hanya mengetahui dan hadir pada saat pelantikan.

Senada pula dengan Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta. Ia menambahkan pelantikan pada tanggal 6 Februari 2025, kemungkinan akan dilakukan kepada Gubernur terpilih. Sementara untuk Wali Kota/Bupati beberapa hari setelahnya.

Baca juga: Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana Berharap Sebelum Ramadhan Peredaran Gas Elpiji 3 Kg Sudah Normal

“Saya kira waktu pelantikannya pasti berbeda. Karena tidak mungkin Gubernur yang dilantik oleh Presiden pada tanggal 6 Februari, saat itu juga bisa melantik Wali Kota dan Bupati terpilih,” ungkapnya.

Kendati begitu, Agus maupun Yudhistira mengaku belum tahu Kapan waktu pelantikan Wali Kota/Bupati terpilih tersebut, Karena hingga Rabu (22/1/2025) sore belum menerima salinan dari hasil kesepakatan itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, komisi II DPR RI dan Mendagri, Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025.

Baca juga: Akibat Hujan Deras Kota dan Kabupaten Tangerang Dilanda Banjir

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pelantikannya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” ujar
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy saat membacakan bunyi poin kesimpulan rapat.

Baca juga: KPU Provinsi Banten Sambut Baik Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa 6 Februari 2025

Terkecuali, sambungnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Her/CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending