Kota Tangerang, asaterkini.id– Memasuki bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang selama Ramadhan 1447 H/2026.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026, tentang pengaturan jam buka rumah makan, cafe, restoran dan penghentian sementara operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadhan.
Baca juga: DLH Kota Tangerang Klaim Inovasi Pengelolaan Sampah Dengan RDF Cukup Berhasil
Untuk rumah makan, tambahnya, boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.
Sedangkan, tempat hiburan, seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara tempat usaha billiard boleh beroperasi kecuali pada pukul 17.00-21.00 WIB. “Pada jam itu tempat usaha billiard harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Agapito, Rabu (18/2/2026).
Lebih jauh Agapito menyatakan,
Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan malam untuk menerapkan peraturan tersebut.
Baca juga: Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Diapresiasi Kadindik
Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan. ”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya, sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang berjalan nyaman dan tertib,” tandasnya. (CS)
Baca juga: Pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Kota Tangerang Diusulkan 18 Oktober 2025 Nanti