Kota Tangerang, asaterkini.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap melakukan donor darah, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Aksi kemanusiaan tersebut dinyatakan aman tanpa membatalkan ibadah puasa. Hal itu disampaikan oleh Ketua PMI Kota Tangerang, Oman Jumansyah, Kamis (6/3/2025).
Menurut Oman, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, donor darah saat berpuasa diperbolehkan, sesuai dengan Keputusan Nomor: Kep.063/XVI/SK/IV2021 pada tanggal 22 April 2021 bertepatan dengan 10 Ramadan 1442 Hijriah.
Baca juga: Wapres Minta Bulan Ramadhan Ini Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang Sudah Bisa Berdagang
“Ya, berdasarkan fatwa MUI Banten, seseorang yang dengan sukarela mendonorkan darahnya dengan tujuan kemanusiaan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa,” ujarnya
Oman juga mengingatkan, stok darah selalu dibutuhkan sepanjang tahun. Namun, selama Ramadan kebutuhan akan darah sering kali meningkat.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar ikut serta dalam kegiatan donor darah yang akan diselenggarakan oleh PMI Kota Tangerang di berbagai lokasi.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Selimut, Sarung dan Terpal Pada Korban Banjir di Benda
“Donor darah adalah salah satu bentuk kepedulian sosial yang sangat bermanfaat bagi sesama,” tandasnya.
Bagi mereka yang berpuasa, sambungnya, donor darah tidak masalah dan prosesnya dipastikan berlangsung aman tanpa mempengaruhi ibadah puasa.
Lebih jauh Oman menjelaskan, PMI Kota Tangerang telah menyiapkan berbagai lokasi dan jadwal untuk kegiatan donor darah selama bulan Ramadan.
Baca juga: Isra Mi’raj, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Introspeksi diri dan Berbagi
Kegiatan itu, katanya, dapat diakses oleh masyarakat di pusat-pusat keramaian seperti mall, tempat ibadah dan titik-titik strategis lainnya.
“Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal dan lokasi donor darah, masyarakat dapat mengunjungi Instagram resmi @pmikotatangerang atau melalui call center 021-3895-1051,” paparnya. (CS)
Baca juga: MUI Banten Keluarkan Fatwa Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa