Kota Tangerang, asaterkini.id– Untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh terpenuhi, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko pengaduan, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang, Banten.
Posko tersebut akan melayani pengaduan selama jam kerja. Selain. Itu pengaduan juga bisa disampaikan melalui daring resmi di https://poskothr.kemnaker.go.id. ”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya (THR) tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Rabu (4/3/2026).
Lebih jauh Ujang menjelaskan, Posko pengaduan itu dibuka, mengacu pada Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 5379/2026, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
Dalam surat edaran tersebut, tambahnya, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Dapat Apresiasi Dari KPK Dalam Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor
“kami mengimbau setiap perusahaan dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan,” tandanya.
Para pekerja yang berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji tersebut, imbuhnya, mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut.
Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
“Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” pungkasnya.(CS)
Baca juga: Sachrudin: Pembangunan IKN Layak Diimplementasikan di Kota Tangerang