Kota Tangerang, asaterkini.id – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang limbah kain yang menempati eks Pasar Pisang, di Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam rapat tersebut para pedagang didampingi oleh kuasa hukum beserta sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Gedung DPRD Kota Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Pada forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, para pedagang yang mengaku telah menempati lokasi itu sejak tahun 1979 menyampaikan keberatan atas pengosongan lahan pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 19 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Sekda Kota Tangerang: Libur Idul Fitri 1446 H Pelayanan Masyarakat Tidak Boleh Berhenti
Pasalnya, pengosongan lahan tersebut tanpa didahului dengan dialog dan pendekatan kemanusiaan. “Kami merasa sangat keberatan,” kata Kuasa Hukum Pedagang, Purwanto.
Sebab, lanjutnya, kliennya itu sudah berdagang selama puluhan tahun di lokasi tersebut, dan turut berkontribusi sebagai warga yang membayar pajak.
Karena itu, ia meminta kebijakan dari Pemkot untuk memberikan kerohiman atau santunan sebagai bentuk penghargaan atas keberadaan mereka selama ini.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Usulkan Peningkatan Layanan Masyarakat di RKPD 2026
“Perintah pengosongan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang memanusiakan manusia. Harusnya diajak bicara dan berdialog terlebih dahulu, bukan langsung digusur,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari bagian hukum Pemkot Tangerang menjelaskan bahwa lahan yang ditempati pedagang merupakan aset pemerintah daerah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2020.
Dalam perjanjian hak pakai, baik bangunan maupun tanah merupakan milik pemerintah. Karena itu, pihaknya tidak dapat memberikan ganti rugi.
Baca juga: Sachrudin – Maryono Komitmen Realisasikan Program 100 Hari Kerja di Kota Tangerang
“Bangunan dan tanah merupakan aset milik pemerintah. Secara aturan, tidak ada dasar untuk memberikan ganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, Junadi menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengambil langkah bijak. Ia meminta agar para pejabat terkait segera menemui Wali Kota Tangerang untuk meminta arahan dan solusi terbaik, terutama mengenai permintaan kerohiman.
“Rekomendasi dari rapat hari ini adalah agar dinas terkait segera berkomunikasi dengan Pak Wali Kota (Sachrudin). Jika hasilnya bisa diterima, alhamdulillah. Tapi jika tidak, silahkan bapak-bapak menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Komisi I, sambungnya, siap mengawal proses ini dan akan menginformasikan perkembangan hasil pertemuan dengan Wali Kota kepada kuasa hukum para pedagang. (Adv)