Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat-tempat fasilitas umum. Seperti yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, tentang KTR.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat melakukan pertemuan dengan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang, Senin (29/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut para camat, seluruh kepala OPD dan perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan, kebijakan KTR bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.
Baca juga: Lima Penentu Keberhasilan Pembangunan Daerah, Begini Kata Dimyati
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Mengingat Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat umum,” ujar Bupati.
KTR, lanjutnya, akan di terapkan di sejumlah kawasan fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan dan lainnya.
kendati begitu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberikan solusi bagi perokok. Yaitu, menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu. “Seperti halnya di bandara, merokok tidak di larang sepenuhnya, namun ada tempat khusus. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Kucurkan Anggaran Rp237,6 Juta Untuk Korban Terdampak Pohon Tumbang
Bupati juga menginstruksikan jajarannya agar memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu. Serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. “Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang di gunakan masyarakat luas,” paparnya.
Bahkan Bupati berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” tandasnya. (CS)
Baca juga: Jelang Buka Puasa, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil Pada Masyarakat