Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sahkan LPJ 2024

Pemkot dan DPRD Kota Tangerang sepakati dan tanda tangani LPJ 2024
Wali Kota Tangerang, Sachrudin tanda tangani kesepakatan LPJ 2024.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan itu di tandai penandatanganan Berita Acara Persetujuan oleh Walikota Tangerang Sachrudin dan pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna pada Kamis, (3/7/2025), di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Banten.

Dalam sambutannya, Sachrudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Karena atas sinerginya yang baik, konstruktif dalam proses pembahasan Raperda kondusif.

Baca juga: Menteri PKP Serahkan 100 Kunci Rumah Subsidi Pada Wartawan

“Terima kasih kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja optimal, sehingga laporan ini tersusun sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Sachrudin juga menegaskan, laporan pertanggungjawaban ini menjadi bukti dalam memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

“Penyusunan dan pembahasan laporan ini merupakan implementasi prinsip good governance, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” paparnya.

Baca juga: Gubernur Banten Andra Soni Ancam Sanksi Berat Pegawai Pemprov Yang Lakukan Pungli

ia juga menjelaskan atas Raperda Pencabutan Dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintahan, dan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011, tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Tangerang

Pencabutan di lakukan karena dasar hukum kedua Perda tersebut, sudah tidak berlaku seiring perubahan regulasi pusat. Seperti pencabutan UU Nomor 32 Tahun 2004, serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. Kini telah berubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Pencabutan ini bagian dari penataan regulasi, agar seluruh produk hukum daerah tetap relevan, efektif, dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Baca juga: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Gas 3Kg Diatas HET Rp19 Ribu

Dengan pengesahan Raperda menjadi Perda, kata Sachrudin, Pemkot berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengelolaan program pembangunan di Kota Tangerang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Arief Wibowo, memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan Pemkot. “Atas nama seluruh Fraksi DPRD, kami menyampaikan apresiasi kepada walikota,” ungkapnya.

Ini merupakan bukti hasil kerja keras Pemkot bersama DPRD. khususnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Tangerang.(CS).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending