Preman Malak Pedagang Masih Terjadi di Pasar Lama Tangerang

Barang bukti yang disita polisi dari preman Pasar Lama kota Tangerang. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Aksi pemalakan yang dilakukan oleh preman kepada pedagang di Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Banten, masih saja terjadi.

Peristiwa itu menimpa S (45), pedagang daging di Jalan Kisamaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Karena tidak mau memberikan jatah kepada preman yang berinisial FM alias Omo (39), korban dianiaya hingga babak belur.

Baca juga: PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi Untuk Wartawan

“Ya, pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama,” kata kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, Senin (12/5/2025).

Akibatnya, tambah Kapolres, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, karena tandukan kepala dan aksi pemukulan preman tersebut.

Itu terjadi, lanjutnya, berawal ketika korban tidak memberikan sejumlah uang salaran. Kemudian kejadian tersebut oleh korban di laporkan ke Polres Metro Tangerang kota.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang: Tidak Ada Alasan Lagi Perumda TB Untuk Tidak Berikan Layanan Air Bersih Pada Pelanggannya

Mendapatkan laporan, sambungnya, petugas langsung datang ke lokasi untuk menangkap pelaku yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)

Begitu digeledah, imbuhnya, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) dan obat-obatan keras yang masuk daftar G dari dalam tas selempang pelaku serta uang tunai hasil pemalakan atau salaran sebesar Rp655 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Penandatanganan Koperasi Merah Putih Berlangsung di 104 Kelurahan di Kota Tangerang

“Pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres

Hasil pemeriksaan sementara, ungkapnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351, tentang Penganiayaan dan undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending