Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tidak Harus Membawa KTP Pemilik Pertama

Bayar pajak kendaraan bermotor di Banten tidak perlu bawa KTP pemilik pertama.
Ilustrasi; Pajak kendaraan bermotor.(ist)

Serang. asaterkini.id- Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi untuk bisa membayar pajak tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik kendaraan pertama.

Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten, sebagai upaya penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini sebagai terobosan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. “Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” kata Rizki, di Serang, Banten, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Pemkot Tangerang Kerahkan Bantuan Makanan dan Lainnya Pada Korban Banjir

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Pada dokumen itu, para wajib pajak menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

Selain itu, para wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Hal ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

Dalam Pengawasan

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Baca juga: Tindak Lanjuti Program 3G Disperindagkop UKM Kota Tangerang Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

Berly menyebut tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat baik terhadap antrian maupun pembukaan loket khusus. “Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” ujarnya..

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan. “Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya. (CS)

Baca juga: Selama Idul Fitri 1446 Hijriah BPBD Kota Tangerang Tarima 34 Aduan Kedaruratan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending