Kota Tangerang, asaterkini.id–Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 81, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka program Diskon pajak hingga 45 persen. Diskon pajak tersebut berlaku mulai hari ini, Senin 3 Sampai 31 Agustus 2026 nanti.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, momentum kemerdekaan dimaknai sebagai kesempatan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kemudahan pelayanan, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan
” Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Kiki, Senin (3/8/2026)
Untuk mempermudah pembayaran, kata Kiki, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran, baik secara langsung maupun digital. Masyarakat dapat membayar melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart dan Pos Indonesia.
Sementara pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta kanal pembayaran elektronik lainnya.
Untuk itu, Kiki mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunda memanfaatkan program tersebut, mengingat masa berlakunya hanya hingga 31 Agustus 2026.
Baca juga: Atasi Kemacetan Pemkot Tangerang Segera Bangun Flyover Jalan Jenderal Sudirman
“Selain menghemat biaya pembayaran pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik di Kota Tangerang,” tandasnya.
Berikut berbagai keuntungan di Pesta Diskon Kemerdekaan:
• Diskon 17% untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014.
Baca juga: Wamen LH: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jangan Jadi Tontonan, Asapnya Berbahaya Bagi kesehatan
• Diskon 8% untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015–2020.
• Diskon 45% BPHTB untuk perolehan hak melalui program PRONA, PTSL dan PTKL.
• Bebas sanksi administrasi (denda) untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025. (CS)
