Pemkot Tangerang Keluarkan SE Libur Idul Fitri dan Nyepi Layanan Publik Terus Beroperasi

Jelang libur nasional atau cuti bersama (Cutber) Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Nyepi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin (kemeja batik) bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

Kota Tangerang, asaterkini.id – Jelang libur nasional atau cuti bersama (Cutber) Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Nyepi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Ketetapan itu dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 6370 Tahun 2025, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyeрі Тahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dalam SE itu, Pemkot Tangerang,melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya, dengan kombinasi tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA)

Baca juga: Wakil Wali Kota: Pemkot Tangerang Siap Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Banten

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menegaskan, kebijakan itu diberikan, dengan tujuan untuk tetap memberikan pelayanan publik yang optimal.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Terutama layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan mereka, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, dan transportasi.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 25% Untuk Pembayaran PBB dan BPHTB

Untuk itu, semua organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas di sektor-sektor tersebut harus tetap bekerja di kantor atau WFO.

“Ini sangat penting supaya masyarakat tetap terlayani dengan baik dan merasa aman dan nyaman selama masa libur Idul Fitri,” paparnya.

Sedangkan bagi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa bekerja secara WFH atau WFA.

Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Terus Berkomitmen Berikan Pelayan Terbaik Pada Masyarakat

Dengan ketentuan maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai, dan tekniknya diatur oleh perangkat daerah masing-masing.

Lebih jauh Sachrudin menekankan pentingnya pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama periode libur nasional.

Karena itu, katanya, Setiap perangkat daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa beban kerja tetap terdistribusi dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu Sachrudin menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, bisa membuka kanal pengaduan melalui Laksa yang telah disediakan oleh pemerintah Kota Tangerang.

“Kami pastikan di masa libur panjang ini masyarakat tetap memiliki akses untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait layanan publik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan,” imbuhnya.

Pelaksanaan tugas itu akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. (Adv)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending