Kota Tangerang, asaterkini.id- Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalulintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, dan BPJS Kesehatan Kota Tangerang soal responsif tentang Traffic Accident Claim System (TACS).
Kerjasama itu dilandasi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Polres Metro Tangerang Kota, PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, dan BPJS Kesehatan Kota Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin,menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dari lintas sektor tersebut. “Melalui program TACS ini, kita berharap proses klaim santunan korban kecelakaan lalulintas bisa dilakukan dengan cepat, fleksibel, efisien, dan terintegrasi,” ujarnya.
Baca juga: 3.424 P3K Kota Tangerang Akan Menerima SK Pengangkatan Pada 2 Mei 2025 Nanti
Pemkot Tangerang, lanjutnya, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mengingat kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan oleh mereka.
“Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” paparnya
TACS ini, sambungnya, adalah sistem berbasis digital yang mengintegrasikan data kecelakaan lalulintas dengan layanan rumah sakit, Jasa Raharja, dan kepolisian.
Baca juga: Dua Tokoh Politik Nasional, Bambang Soesatyo dan Bambang Pacul Main Film Bareng “Bambang Sedunia”
Tujuannya, supaya penanganan medis dan proses administrasi pembiayaan melalui Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dipercepat.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menambahkan, kerjasama itu tidak hanya melibatkan rumah sakit milik pemerintah, tetapi juga sembilan rumah sakit swasta.
Jumlah tersebut, imbuhnya, akan terus ditingkatkan supaya ketersediaan layanan berlangsung cepat, merata, dan tanggap.
“Kami tidak ingin ada korban kecelakaan yang tidak dilayani atau dipingpong oleh rumah sakit. Tangani dulu korbannya, baru urusan administrasi diselesaikan oleh keluarga melalui Jasa Raharja atau BPJS,” tandasnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Takbiran Keliling di Malam Idul Fitri 1446 H
Dengan hadirnya program TACS, kata Kapolres, diharapkan penanganan korban kecelakaan lalulintas di Kota Tangerang dapat dilakukan dengan cepat, terpadu, dan manusiawi. (CS)