Pemkot Tangerang Tekankan Seluruh Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK 2026 Sebesar Rp5.399.045

Pemkot Tangerang kawal regulasi UMK tahun 2026
Kantor Disnaker Kota Tangerang.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan terus mengawal penuh implementasi Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2026 yang baru saja ditetapkan sebesar Rp5.399.045 per 1 Januari 2026 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan,  langkah itu  untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Tangerang mematuhi regulasi pengupahan terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

“Kami telah mengumumkan UMK maupun UMK Sektoral di Kota Tangerang yang mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen,” kata Ujang Senin (29/12/2025).

Baca juga: Belanja Sabu di Kampung Ambon Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Tangerang

Sehingga pada awal tahun 2026 nanti, semua perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan terbaru yang mengalami peningkatan untuk mendorong produktivitas di semua lini.

Pemkot Tangerang, lanjutnya, telah menyiapkan tim kerja untuk memonitoring perusahaan-perusahaan agar menyesuaikan dengab regulasi pengupahan yang baru saja ditetapkan.

Terlebih, regulasi pengubahan yang  telah disepakati oleh Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja, maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Kirim Plasma Untuk Fraksionasi Ke Korea Selatan

“Alhamdulillah, peningakatan UMK Kota Tangerang telah diterima semua pihak,  sehingga iklim investasi di Kota Tangerang masih tetap kondusif,” paparnya.

Di sisi lain, sambung Ujang, pihaknya akan melakukan pemantauan implementasi regulasi pengupahan terbaru ini agar bisa dilaksanakan oleh semua perusahaan.

Pemkot Tangerang, tambahnya, juga berharap UMK Kota Tangerang dapat menunjang produktivitas dunia industri dan kesejahteraan para pekerja.

Baca juga: SPMB Jenjang SMP Tahap 1 Jalur Mutasi di Kota Tangerang Dibuka Besok

“Kami mengimbau kepada semua perusahaan dapat menyesuaikan dengan regulasi pengupahan terbaru secara tanggung jawab, serta para pekerja dapat terus meningkatkan produktivitas kerjanya. Jadi buruhnya sejahtera, perusahaannya ikut maju,” pungkasnya.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending