Kota Tangerang, asaterkini.id- Vandalisme berupa coretan dinding ilegal marak di Kota Tangerang. Untuk menghilangkan nuansa yang merusak estetika daerah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) menyasar beberapa tempat untuk ditertibkan. Salah satunya di area kolong Jalan Tol Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Petugas membersihkan kolongan tersebut dengan melakukan pengecatan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, hari ini hingga kedepan, pihaknya akan rutin melakukan penertiban Vandalisme.
Pasalnya, belakangan ini, sejumlah titik aset kota maupun ruang terbuka, sarat dengan Corat coret itu. Puluhan petugas turun untuk membersihkan coretan maupun mural tidak berizin. Seperti yang ada di kolong Jalan Tol Cipondoh dan sekitarnya.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Dishub Kota Tangerang Rekayasa Lalulintas di Jembatan Kedaung. Begini Skemanya
“Kami melakukan aksi penertiban ini untuk memberikan jaminan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Boyke, Kamis (19/6/2025).
kedepannya, sambung Boyke, pihaknya akan meningkatkan jangkauan area penertiban tersebut. Dengan cara menyasar berbagai wilayah. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat, untuk meminimalisir aksi vandalisme.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah oknum melancarkan tindakan tidak bertanggung jawabnya itu,” ujarnya.
Baca juga: Libur Panjang Idul Adha 1446 H Orang Tua Harus Waspada Terhadap Pergaulan Anaknya
Sebab, tuturnya, vandalisme di Kota Tangerang tidak hanya terjadi di sejumlah aset daerah. Tetapi juga aset-aset milik masyarakat umum.
Guna meminimalisirnya, kata Boyke, pihaknya juga mengimbau kepada lapisan masyarakat agar berpartisipasi. Dengan cara menjaga lingkungan sekitar. Adukan juga ke petugas terdekat bila menemukan aksi Vandalisme.
“Kami harap masyarakat turut bersama menjaga lingkungan sekitar secara bertanggung jawab,” tandasnya. Laporkan ke petugas terdekat, baik tingkat kelurahan, maupun Kecamatan, bisa ditindak lanjuti dengan cepat (CS)
Baca juga: OC Kaligis Kawal Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Yang Dinilai Sewenang- Wenang