Pemprov Banten Keluarkan SE Pendaftaran Masuk SMA/SMK/SKH Tidak Perlu Legalisir Akte Kelahiran dan KK

Pemprov Banten Keluarkan SE penerimaan siswa baru di Spmb
Surat Edaran (SE) Pemprov Banten terkait penerimaan sawa SMA,SMK dan SKH di SMPN. (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengeluarkan surat edaran (SE). Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025 – 2026. Di mana calon siswa yang daftar ke SMA, SMK dan SKH, tidak perlu melengkapi legalisir akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).


Dalam SE yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Lukman Jumat (13/6/2025), menyebutkan berdasarkan Permendikdasmen RI No 3 tahun 1995 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 tahun 2025, tidak ada pernyataan, bahwa persyaratan akte kelahiran dan KK harus legalisir.


Karena itu, masyarakat yang memiliki anak usia sekolah, dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA, SMK dan SKH, tidak perlu melakukan legalisasi pada kantor kependudukan dan catatan sipil.

Baca juga: Warga Kabupaten Tangerang Keluhkan Banyak Fasilitas Umum Yang Tidak Memadai


Menyikapi hal tersebut, Ketua PWI Kota Tangerang, Andre Sumanegara bersama Wakilnya, Iyan Dwita Hermansyah, meminta kepada pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, agar mensosialisasikan SE tersebut. Baik melalui media masa maupun lainnya.


Sebab, dalam proses SPMB jenjang SMA, SMK dan SKH, banyak orang tua panik. Mereka panik karena ada Juknis yang menyebutkan, siswa berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan, harus membuktikan akte kelahiran. Akte kelahiran tersebut harus mendapat legalisir pejabat berwenang, sesuai domisili calon murid.


“Inilah yang membuat orang tua calon siswa panik, sehingga mereka berduyun-duyun ke dukcapil Kota Tangerang untuk legalisir akte kelahiran dan KK,” kata Andre Sumanegara, Sabtu (14/6/2026).

Baca juga: PMI Kota Tangerang Raih Peringkat Pertama Jumbara PMI Tingkat Provinsi Banten 2025


Kantor Disdukcapil Kota Tangerang Diserbu Massa


Untuk itu, Andre berharap kepada Pemkot Tangerang, agar mensosialisasikan SE tersebut. Dengan tujuan supaya para orang tua calon siswa tidak panik. PWI kota Tangerang pun juga membuka posko pengaduan proses SPMB.


Posko pengaduan tersebut di Sekretariat PWI Kota Tangerang, jalan TMP Taruna, depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pengaduan juga bisa melalui call center di nomor 0813-8514-9415. “Jadi, pengaduan ini tidak hanya berlaku kepada para orang tua siswa yang melihat pungutan liar atau pelanggaran lainnya. Tapi, juga kepala sekolah/guru yang mendapat tekanan di proses SPMB,” tandasnya.


Berdasarkan catatan, akibat Juknis SPMB yang membingungkan, Kantor Dukcapil Kota Tangerang, akhir pekan kemarin di serbu massa. Mereka rela berdesakan hanya untuk melegalisir akte kelahiran dan KK, sebagai syarat daftar di SPMB.

Baca juga: Gubernur Banten Lantik Deden Apriandhi Sebagai Sekda Pemprov Banten


Guna mengatasi lonjakan pemohon legalisir, kantor dukcapil Kota Tangerang membuka empat loket layanan. “Ya, kami membuka empat loket layanan, karena terjadinya lonjakan pemohon,’ kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Jumat (13/6/2025).


Lonjakan itu terjadi, jelasnya, karena legalisir akta kelahiran dan KK hanya bisa mereka lakukan di dukcapil. Sehingga para orang tua berduyun-duyun datang ke kantor tersebut.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending