Pendaftaran Paskibraka Kota Tangerang 2025 Mulai Dibuka Secara Online, Ini Syaratnya

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang secara resmi membuka pendaftaran calon Paskibraka tahun 2025.
Pendaftaran Paskibraka Kota Tangerang 2025 mulai dibuka.

Kota Tangerang, asaterkini.id Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang secara resmi membuka pendaftaran calon Paskibraka tahun 2025.

Pendaftaran tersebut sudah bisa dilakukan bagi seluruh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat melalui aplikasi Transparansi Paskibraka (paskibraka.bpip.go.id).

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menuturkan, Badan Kesbangpol Kota Tangerang telah mengunggah semua persyaratan yang menjadi kebutuhan selama proses pendaftaran calon Paskibraka berlangsung.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2025, Pemprov Banten Berlakukan Program Sekolah Gratis

Adapun proses pendaftarannya mulai 1-14 Februari 2025 mendatang.

“Kami telah menyebarkan informasi pendaftaran ini secara luas, selanjutnya kami berharap proses pendaftaran calon Paskibraka mendapat antusias oleh semua pelajar di Kota Tangerang,” ujar Teguh, Jumat (7/2/25).

Selanjutnya, sambung dia, semua berkas persyaratan pendaftaran sudah ada di tautan bio kanal media sosial Instagram @badankesbangpol.kotatangerang. Judulnya “Formulir Seleksi Paskibraka 2025 Kota Tangerang.

Baca juga: Gubernur Banten: Pengelolaan APBD Harus Dirasakan Langsung Oleh Masyarakat

“Jangan lewatkan kesempatan ini, mari siapkan seluruh persyaratannya dan berkontribusi untuk Kota Tangerang ke depannya,” kata Teguh.

Berikut persyaratan pendaftaran calon Paskibraka Kota Tangerang tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang
  3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah
  4. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  5. Mengisi dan menandatangani pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka
  6. Nilai akademik berkategori baik
  7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman
  8. Memiliki tinggi badan ideal, yakni 170-180 cm untuk pelajar putra dan 165-175 cm untuk pelajar putri
  9. Memiliki berat badan ideal
  10. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar. (CS)

Baca juga: PMI Jember, Jatim dan PM Jepang Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending