Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Hari Ini

Bagi tenaga harian lepas (THL) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu pada Desember 2024 lalu, jangan berkecil hati.
THL Kota Tangerang diharap siap ikuti PPPK tahap ke II

Kota Tangerang, asaterkini.id – Bagi tenaga harian lepas (THL) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu pada Desember 2024 lalu, jangan berkecil hati.

Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka peluang bagi THL yang tidak lulus seleksi untuk melakukan pendaftaran kembali sampai hari ini, Senin (20/1/2025)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, bahwa Pemkot Tangerang akan menyesuaikan dengan tahapan seleksi terbaru yang dibuka kembali serta diedarkan oleh BKN kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Jelang Imlek 2025, Pemkot Tangerang Gelar GPM di Setiap Kecamatan

Dibukanya kembali pendaftaran PPPK tahap kedua ini, lanjutnya, tentu dapat dimanfaatkan oleh para THL Kota Tangerang agar bisa melakukan persiapan yang lebih matang.

Seperti, sambungnya, melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan maupun lainnya.

“Kami terus mendorong tenaga honorer Kota Tangerang untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan melengkapi semua persiapan yang dibutuhkan,” kata Jatmiko, dikutip Senin (20/1/2025)

Baca juga: Warga Binong Kabupaten Tangerang Histeris Melihat Ular Sanca 3 M Keluar Dari Bawah Tempat Tidurnya

Jatmiko melanjutkan, Pemkot Tangerang melaksanakan seleksi PPPK Tahap II, untuk melengkapi formasi yang tersisa dari seleksi sebelumnya, yaitu sebanyak 1.762 orang.

Selain itu, sambungnya, Pemkot Tangerang, juga menyiapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi THL yang tidak lulus seleksi, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

“Kami juga telah menyediakan mekanisme lanjutan setelah seleksi tahap kedua ini digelar,” tuturnya.

Baca juga: Isra Mi’raj, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Introspeksi diri dan Berbagi

Sehingga ungkapnya, bagi THL yang tidak lulus, nantinya statusnya dialihkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Di mana secara bertahap, mereka juga akan diangkat menjadi PPPK Penuh waktu sesuai dengan formasi yang ada.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan, dalam seleksi PPPK Tahap II terdapat kriteria tambahan.

Yaitu, peserta Non-ASN terdata di BKN yang tidak hadir dalam seleksi PPPK/CPNS sebelumnya.

Serta peserta Non-ASN terdata di BKN yang sebelumnya mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus dalam tahapan SKD/SKB, maka nantinya mereka dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending