Kota Tangerang, asaterkini.id– Rumah kontrakan yang dijadikan untuk menyimpan ratusan ribu obat keras tanpa izin di kawasan Poris, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, digerebek jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Selain menyita sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis, petugas juga mengamankan dua orang berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). keduanya diduga bagian dari jaringan yang mendistribusikan obat keras di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat soal maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan eximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.
Baca juga: Antisipasi Oknum “Nakal”, Perumda TB Imbau Pelanggan Air Bersih Membayar Secara Mandiri
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, petugas menggeledah sebuah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut pada Jumat (12/6/202-). Hasilnya terbukti di rumah kontrakan itu terdapat ratusan butir obat keras siap edar.
“Dari rumah itu kami juga mengamankan dua orang berinisial FN dan R. Mereka diduga sebagai jaringan yang mendistribusikan obat-obatan tersebut di Tangerang,” ujar Kapolsek Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Nuzulul Quran Pedoman Kehidupan
Barang bukti yang disita berupa 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor.
Peredaran Obat Keras Skala Besar
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar di Kota Tangerang.
“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu akan kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tandasnya.
Baca juga: 393 Jamaah Haji Kota Tangerang Mulai Diberangkatkan
Kasus ini, tambah Kapolres, menjadi perhatian bagi pihak kepolisian, Karena sangat membahayakan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (CS)
