Kota Tangerang, asaterkini.id- Sebanyak 30 ribu ekor benih bening lobster jenis pasir, yang disita oleh Polres Metro Tangerang Kota dari dua orang yang diduga akan menyelundupkannya ke Singapura, dikembalikan ke habitatnya, di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pengembalian hewan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Iu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ, serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim,sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan prinsip pelestarian ekosistem laut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur mengatakan, langkah ini berlangsung sebagai komitmen Polri dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.
Baca juga: Kepengurusan Ojol Dilantik Kapolres Metro Tangerang Kota
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota, dalam mendukung pelestarian sumber daya laut, sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” ujar Awaludin Kanur melalui keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).
Pelepasliaran BBL tersebut, lanjutnya, dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah dan Staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak UPT Pandeglang, Anjarwati.
Seluruh benih lobster, sambungnya dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk kembali berkembang di habitat alaminya.
Baca juga: Menteri PPPA Kunjungi Kampung Jimpitan di Kota Tangerang
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam praktik ilegal di sektor perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang,” tandasnya.
Penegakan Hukum
Polres Metro Tangerang Kota, sambungnya, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku tindak pidana perikanan, sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Tangerang, Sachrudin Pimpin Apel Perdana, Begini Arahannya
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (25/7/2025), Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan itu, petugas menciduk dua orang terduga pelaku AA (31) dan AR (29), berikut barang bukti ribuan ekor BBL tanpa dokumen resmi.
Rencananya, ribuan BBL itu akan dikirim ke Singapura. Sehingga Negara mengalami kerugian mencapai Rp3,3 miliar. Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (CS)